SK Terkait dengan Pembayaran Tambahan Tunjangan Posisi (TTP) Proyek 1. Untuk Pegawai Organik PJBS, pembayaran kompensasi Akan langsung dibayar oleh Kantor Pusat. Perhitungan Pembayaran PPT Sesuai Jabatan di BSO yang di Tandatangani oleh Direktur Operasi.(Admin Poject Harus Menyetorkan BSO dan Absensi Project).2. Untuk Karyawan PJB/PKWT Pembayaran Insentive yang dibayarkan diproyek sesuai tarif TTP Proyek/ hari ditetapkan sebagai berikut :

* Karyawan yang sudah mendapatkan TTP proyek tidak berhak untuk mendapatkan TTP Kerja Lebih ( Lembur )3. Untuk pembayaran insentive karyawan MKP, dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sebagai berikut :
* Karyawan yang sudah mendapatkan Tarif proyek tidak berhak untuk mendapatkan Kerja Lebih ( Lembur ). Untuk daftar Jabatan Karyawan MKP, akan kami infokan selanjutnya :
